Teror bom buku belakangan ini menghentak kesadaran kita ternyata kelompok radikal yang meraih tujuan dengan kekerasan terus ada dan melakukan segala cara. Walaupun satu persatu sel-sel kelompok ini dimatikan, namun kejadian ini semakin memperkuat sinyalemen bahwa terorisme masih tumbuh di tengah masyarakat kita. Walau jumlah teroris aktif hanya segelintir, tetapi kalangan simpatisan yang mendukung atau melindungi dan menyetujui tidak sedikit.
Teror bom jelas adalah kekerasan yang tidak boleh dibiarkan, jangan sampai Indonesia menjadi seperti Afghanistan, Pakistan, Irak, dll, yang mengklaim diri sebagai negara Islam, namun terkoyak oleh perang saudara, setiap hari dihantui teror bom, kekerasan menjadi menu harian, elit-elit tertentu disingkirkan dengan pembunuhan, sehingga nyawa manusia seolah tidak berharga, dan yang ada hanya rasa curiga dan kebencian antar orang atau kelompok.
Walau ada yang menunggangi untuk pengalihan issu, namun aksi teror bom belakangan ini tetap dilakukan kelompok radikal, yang menghalalkan kekerasan atau pembunuhan dalam mencapai tujuan. Hal ini dapat dilihat dari cara dan tujuan paket bom. Jika sebelumnya teror ditujukan kepada institusi negara atau fasilitas milik Barat, maka sekarang ditujukan kepada perorangan yang dianggap musuh berbahaya, baik karena bersikap kritis, memperjuangkan kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan, atau karena faham keyakinannya oleh mereka dianggap menyimpang dan sesat.
Tujuan Teror
Kepanikan dan keresahan masyarakat memang diinginkan pelaku teror, namun itu bukan tujuan pokok. Pengiriman bom buku bukan sebatas hanya mencelakai orang yang dituju, seperti Ulil Abshar Abdalla, karena itu baru merupakan tujuan antara. Tujuan pokok dari teror bom ini tidak lain adalah untuk menghancurkan demokrasi, pluralisme dan nasionalisme, karena dianggap faham setan dari Barat yang merusak Islam. Penghancuran itu sendiri dimulai dengan menghabisi simbol atau tokoh pejuang demokrasi. Selanjutnya sistem negara akan diganti dengan faham (keagamaan) ekstrim yang anti demokrasi, tidak toleran dan menolak faham kebangsaan, sehingga menghapus kebebasan dalam berekspressi, berpendapat, dan pluralisme. Padahal bagaimanapun juga demokrasi adalah pilihan paling tepat bagi bangsa Indonesia yang beragam budaya, agama, suku dan golongan.
Kelompok radikal selalu beraksi dengan alasan teologis yang mengatasnamakam doktrin-doktrin agama, seperti jihad, amar makruf nahi munkar, dan mati syahid. Cara radikal ini banyak disebabkan oleh pemahaman teks-teks keagamaan yang salah karena dipahami secara harfiyah, normatif, dan parsial, termasuk juga salah paham terhadap keyakinan orang lain. Oleh karena itu, langkah paling mendasar dan tepat dalam mengurangi bahkan menghentikan teror kekerasan kelompok ideologis seperti ini adalah dengan menyadarkan mereka dari kekeliruan dan mengembalikan kepada pemahaman yang benar.
Islam yang masuk ke Indonesia sebenarnya bercorak damai, toleran dan menghargai kearifan lokal. Namun tiga puluh tahun belakangan ini mulai berkembang faham keras dan tidak toleran dari Timur Tengah. Kelompok radikal ini sering menonjolkan simbol-simbol agama yang normatif lahiriah dan suka menyerang atau menuduh sesat dan kafir kepada kelompok muslim lain yang berbeda, sehingga kerap menimbulkan keresahan, gesekan dan konflik di tataran masyarakat bawah. Pemahaman dan prilaku keagamaan demikian tentu bertabrakan dengan nilai-nilai demokrasi dan masyarakat Indonesia yang beragam agama dan budaya.
Demokrasi Substansial
Memang ada sikap pesimis terhadap demokrasi di Indonesia saat ini, karena prakteknya hanya sebatas demokrasi prosedural seperti pemilu atau pilkada yang pelaksanaannya penuh money politics. Padahal jika dilihat nilai-nilai yang ideal dan substansial, maka jelas demokrasi memiliki cita-cita mulia untuk terwujudnya masyarakat egaliter, toleran, menghargai hak-hak asasi manusia.
Atas dasar demokrasi, maka tidak ada hak seseorang atau mazhab atau kelompok tertentu melarang orang lain berbeda, sekalipun perbedaan itu dalam masalah pokok. Mayoritas tidak berhak memaksa minoritas atau sebaliknya. Pemaksaan hanya boleh dilakukan melalui hukum, dan itupun harus dilegalisasi rakyat melalui parlemen. Intervensi atau pemaksaan negara hanya boleh dilakukan demi kepentingan publik, misalnya pembubaran organisasi radikal yang mengobarkan kerusuhan dan melakukan tindak kriminal, dan bukan terhadap keyakinan, kepercayaan atau ideologi, sebab keyakinan dan ideologi tidak dapat dipaksakan. (Al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 5).
Memang dalam sistem demokrasi di Indonesia saat ini, umat Islam tidak dapat menerapkan ajaran Islam secara harfiyah total sebagaiamana tertulis dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, karena secara geografis, waktu dan situasi kondisi Indonesia tidak sama dengan keadaan ketika wahyu itu diturunkan. Karena kondisi Indonesia yang heterogen baik agama, aliran, suku, budaya, dsb, maka Islam yang tepat untuk dikembangkan adalah yang selaras dengan kondisi keindonesiaan, toleran terhadap perbedaan, menghormati nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi dan budaya lokal.
Sistem demokrasi Pancasila sebenarnya menguntungkan umat Islam Indonesia saat ini, karena memberikan ruang kebebasan dan kemudahan dalam menjalankan agama dan mengembangkan lembaga keagamaan. Pada era demokrasi ini lahir berbagai peraturan perundang-undangan dan regulasi yang mengekomodir aspirasi umat Islam, seperti berdirinya peradilan agama, sistem perbankan syari’ah dan berbagai lembaga keuangan syari’ah lainnya, lahirnya undang-undang tentang perkawinan, zakat dan haji, dsb. Memang tidak semua aturan syari’at dapat diterapkan secara harfiyah, misalnya dalam hukum pidana. Walaupun demikian, spirit dan substansi serta tujuan syari’at (maqashid syari’ah) sebenarnya tetap menjiwai dan terakomodir dalam berbagai sistem hukum di Indonesia. Selain itu, umat Islam juga harus menghargai aturan-aturan agama lain yang berbeda, sehingga tidak perlu memaksakan pemberlakuan syari’at Islam tertentu yang dapat menimbulkan perpecahan dan kekhawatiran umat lain.
Oleh karena sistem demokrasi telah menjadi kesepakatan para bapak pendiri bangsa, maka semua tindakan teror yang menimbulkan kekacauan dan merusak nilai-nilai demokrasi adalah musuh bersama bangsa Indonesia. Seluruh elemen masyarakat harus selalu waspada dan terlibat aktif melawan segala bentuk kekerasan demikian. Hanya dengan demikian demokrasi, pluralisme, hak-hak asasi dan nilai-nilai kemanusiaan akan terjaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar